Omnibus Law dan Masa Depan Lingkungan
Hari ini bangsa
Indonesia sedang ditempa oleh berbagai polemik yang terus berbondong bondong
datang tanpa henti, mulai dari badai pandemik global hingga produk legislasi
nasional yang kemudian mendapat banyak kontra ketimbang dukungan, Omnibuslaw
hadir dari hulu hingga ke hilir membuka ruang ruang diksusi dari berbagai
kalangan, baik akademisi,buruh maupun politisi yang kemudian sama sama memiliki
keterlibatan kepentingan.
Kata Omnibus berasal
dari bahasa latin yang berarti segalanya. Dari sejarahnya, omnibus
law pertama kali diperkenalkan di negara yang menganut sistem
hukum common law system. Amerika Serikat ialah negara yang pertama kali
menerbitkan omnibus law dengan istilah The 1968 Omnibus Crime Control
Act pada tahun 1968.
Omnibus Law ialah aturan yang mengatur
beberapa hal dalam satu undang-undang berfungsi sebagi alat simplifikasi
(penyederhanaan) terhadap peraturan perundang-undangan yang mengalami
tumpang-tindih.
Konsep Omnibus Law
pertama kali diperkenalkan oleh Presiden Jokowi melalui pidatonya pada
pelantikan Presiden Republik Indonesia Periode 2019-2024, diawal pelantikannya
yang dirasa begitu kontroversial dengan memperkenalkan suatu isu baru yang
menjadi perbincangan hangat disetiap sudut sudut diskusi.
Hal yang
melatarbelakangi hadirnya Omnibus Law diawali dengan gagalnya kepemimpinan
presiden jokowi untuk mencapai sejumlah target dibidang perekonomian di periode
pertama, tumpang tindih regulasi dan ribetnya perizinan dianggap sebagai biang
kerok dari gagalnya terjadi peningkatan perekonomian nasional, Omnibus Law
hadir sebagai sapu pembersih dari berbagai ruwetnya perizinan dari berbagai
undang undang lintas sector.
Pemerintah beranggapan
bahwa terhambatnya investasi merupakan suatu penyakit kronis yang sedang
dialami oleh bangsa saat ini, dan menjadi hal yang sangat urgen untuk ditangani
dengan cepat hingga persoalan pandemik global disampingkan.
Semangat serta
optimisme presiden tergambarkan dalam pidatonya untuk membuka seluas luasnya
kerana investasi demi menumbuhkan perekonomian nasional melalui investor
investor dengan menyediakan regulasi hukum yang sederhana agar para investor ingin berinvestasi ke Indonesia.
Substansi Omnibus Law
bukan hanya berimpilkasi pada persoalan pembukaan lapangan tenaga kerja, tetapi
berdampak pula pada lingkungan,
kerusakan lingkungan berpotensi terjadi bila Omnibus Law ini disahkan,
Dalam persoalan
perizinan pembangunan diperlukan yang namanya analisis mengenai dampak
lingkungan (AMDAL), AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar
dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan di Indonesia.
AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan
memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya.
Sebelum adanya
Omnibus Law pun sudah banyak permasalahan permasalahan lingkungan yang terjadi
akibat pembangungan, bisa kita lihat fakta empirisnya bahwa investasi investasi
yang sudah tertanam didalam negeri, yang sudah mengantongi izin AMDAL (Analisis
mengenai dampak lingkungan) saja telah mengakibatkan berbagai kerusakan
lingkungan,
Perlu dipertanyakan
mengenai eksistensi AMDAL, apakah kemudian AMDAL memang sebagai upaya preventif
agar tidak terjadinya kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pembangunan
ataukah amdal hanyalah sebuah syarat formil yang dimanfaatkan oleh oknum
pejabat untuk dikomersialisasikan ke investor investor agar menambah pundi
pundi kekayaan pribadi
Bukan hanya
kerusakan lingkungan, juga akan berimplikasi terhadap persoalan kemanusiaan, sudah
banyak kasus dalam dunia pertambangan yang dimana para perusahaan tambang tidak
bertanggung jawab terhadap sisa dari lubang galian tambang, hingga menyisakan
lubang besar yang kemudian disekitar
Kawasan tersebut menjadi Kawasan yang berbahaya, tidak menutup kemungkinan bila
terjadi tragedi meninggalnya para penduduk yang tinggal di kawasan tersebut,
lebih lebih lagi anak anak yang suka bermain.
Alih-alih untuk
membuka lapangan pekerjaan serta meningkatkan perekonomian namun malah menimbulkan berbagai polemik
baru, Wajar bila proses pembahasan Omnibus Law ini mendapatkan banyak penolakan
diberbagai kalangan..
Kemudian terkait
limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3). pada pasal 61A diatur dalam UU 32/2009. dalam
omnibuslaw RUU cipta kerja, orang atau suatu badan usaha boleh membuang limbah
B3 disungai, dilaut lalu memasukan ke tanah kalau ada izin dari pemerintah.
Dalam sistem
oligarkhi yang makin membusuk, kita memahami izin ini bukan barang gratis,
melainkan suatu yang mahal harganya, hal tersebut dapat menggambarkan bahwa
pemerintah berpotensi untuk mengkomersialisasikan perizinan tanpa melihat
dampaknya terhadap lingkungan
Dalam rentetan
panjang pembahasannya di parlemen membuat masyarakat serta berbagai elemen
bertanya tanya, kepentingan siapa yang hendak dibawa dalam disahkannya nanti,
apakah kemudian benar untuk memperbaiki keruwetan norma hukum, ataukah hanya
untuk kepentingan investasi
Semangat yang
dipupuk dalam omnibus law adalah untuk menyelesaikan konflik norma atau tumpang
tindih peraturan maka landasan berpikirnya adalah konstitusi, bukan investasi, melihat
substansi yang teradapat dalam omnibus law RUU cipta kerja sangat melenceng
terhadap cita cita awalnya, malah berorientasi ke investasi serta berpihak ke
asing.
Eksploitasi
terhadap lingkungan serta cenderung abai terhadap kepentingan umum membuat
semangat para mahasiswa untuk menggelorakan resonansi perjuangan dalam
menuntaskan persoalan yang dinilai selalu menampakkan ketidakberpihakkan dengan
cara membangun gerakan - gerakan untuk menolak disahkannya Omnibus Law ini.
Entah bagaimana
nasib masa depan lingkungan dengan disahkannya Omnibus Law nanti, suatu
kemunduran yang sangat disayangkan apabila dalil pembangunan serta peningkatan
ekonomi tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan, pohon pohon asri yang
menyediakan kesejukan akan berubah menjadi hutan hutan beton berasap oleh
banyaknya aktivitas pembangunan tanpa disertai AMDAL.
Komentar
Posting Komentar