Omnibus Law dan Masa Depan Lingkungan

Hari ini bangsa Indonesia sedang ditempa oleh berbagai polemik yang terus berbondong bondong datang tanpa henti, mulai dari badai pandemik global hingga produk legislasi nasional yang kemudian mendapat banyak kontra ketimbang dukungan, Omnibuslaw hadir dari hulu hingga ke hilir membuka ruang ruang diksusi dari berbagai kalangan, baik akademisi,buruh maupun politisi yang kemudian sama sama memiliki keterlibatan kepentingan.

Kata Omnibus berasal dari bahasa latin yang berarti segalanya. Dari sejarahnya, omnibus law pertama kali diperkenalkan di negara yang menganut sistem hukum common law system. Amerika Serikat ialah negara yang pertama kali menerbitkan omnibus law dengan istilah The 1968 Omnibus Crime Control Act pada tahun 1968.

Omnibus Law ialah aturan yang mengatur beberapa hal dalam satu undang-undang berfungsi sebagi alat simplifikasi (penyederhanaan) terhadap peraturan perundang-undangan yang mengalami tumpang-tindih.

Konsep Omnibus Law pertama kali diperkenalkan oleh Presiden Jokowi melalui pidatonya pada pelantikan Presiden Republik Indonesia Periode 2019-2024, diawal pelantikannya yang dirasa begitu kontroversial dengan memperkenalkan suatu isu baru yang menjadi perbincangan hangat disetiap sudut sudut diskusi.

Hal yang melatarbelakangi hadirnya Omnibus Law diawali dengan gagalnya kepemimpinan presiden jokowi untuk mencapai sejumlah target dibidang perekonomian di periode pertama, tumpang tindih regulasi dan ribetnya perizinan dianggap sebagai biang kerok dari gagalnya terjadi peningkatan perekonomian nasional, Omnibus Law hadir sebagai sapu pembersih dari berbagai ruwetnya perizinan dari berbagai undang undang lintas sector.

Pemerintah beranggapan bahwa terhambatnya investasi merupakan suatu penyakit kronis yang sedang dialami oleh bangsa saat ini, dan menjadi hal yang sangat urgen untuk ditangani dengan cepat hingga persoalan pandemik global disampingkan.

Semangat serta optimisme presiden tergambarkan dalam pidatonya untuk membuka seluas luasnya kerana investasi demi menumbuhkan perekonomian nasional melalui investor investor dengan menyediakan regulasi hukum yang sederhana  agar para investor ingin berinvestasi ke Indonesia.

Substansi Omnibus Law bukan hanya berimpilkasi pada persoalan pembukaan lapangan tenaga kerja, tetapi  berdampak pula pada lingkungan, kerusakan lingkungan berpotensi terjadi bila Omnibus Law ini disahkan,

Dalam persoalan perizinan pembangunan diperlukan yang namanya analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. 

Sebelum adanya Omnibus Law pun sudah banyak permasalahan permasalahan lingkungan yang terjadi akibat pembangungan, bisa kita lihat fakta empirisnya bahwa investasi investasi yang sudah tertanam didalam negeri, yang sudah mengantongi izin AMDAL (Analisis mengenai dampak lingkungan) saja telah mengakibatkan berbagai kerusakan lingkungan,

Perlu dipertanyakan mengenai eksistensi AMDAL, apakah kemudian AMDAL memang sebagai upaya preventif agar tidak terjadinya kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pembangunan ataukah amdal hanyalah sebuah syarat formil yang dimanfaatkan oleh oknum pejabat untuk dikomersialisasikan ke investor investor agar menambah pundi pundi kekayaan pribadi

Bukan hanya kerusakan lingkungan, juga akan berimplikasi terhadap persoalan kemanusiaan, sudah banyak kasus dalam dunia pertambangan yang dimana para perusahaan tambang tidak bertanggung jawab terhadap sisa dari lubang galian tambang, hingga menyisakan lubang besar  yang kemudian disekitar Kawasan tersebut menjadi Kawasan yang berbahaya, tidak menutup kemungkinan bila terjadi tragedi meninggalnya para penduduk yang tinggal di kawasan tersebut, lebih lebih lagi anak anak yang suka bermain.

Alih-alih untuk membuka lapangan pekerjaan serta meningkatkan perekonomian  namun malah menimbulkan berbagai polemik baru, Wajar bila proses pembahasan Omnibus Law ini mendapatkan banyak penolakan diberbagai kalangan..

Kemudian terkait limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3). pada pasal 61A diatur dalam UU 32/2009. dalam omnibuslaw RUU cipta kerja, orang atau suatu badan usaha boleh membuang limbah B3 disungai, dilaut lalu memasukan ke tanah kalau ada izin dari pemerintah.  

Dalam sistem oligarkhi yang makin membusuk, kita memahami izin ini bukan barang gratis, melainkan suatu yang mahal harganya, hal tersebut dapat menggambarkan bahwa pemerintah berpotensi untuk mengkomersialisasikan perizinan tanpa melihat dampaknya terhadap lingkungan

Dalam rentetan panjang pembahasannya di parlemen membuat masyarakat serta berbagai elemen bertanya tanya, kepentingan siapa yang hendak dibawa dalam disahkannya nanti, apakah kemudian benar untuk memperbaiki keruwetan norma hukum, ataukah hanya untuk kepentingan investasi

Semangat yang dipupuk dalam omnibus law adalah untuk menyelesaikan konflik norma atau tumpang tindih peraturan maka landasan berpikirnya adalah konstitusi, bukan investasi, melihat substansi yang teradapat dalam omnibus law RUU cipta kerja sangat melenceng terhadap cita cita awalnya, malah berorientasi ke investasi serta berpihak ke asing.

Eksploitasi terhadap lingkungan serta cenderung abai terhadap kepentingan umum membuat semangat para mahasiswa untuk menggelorakan resonansi perjuangan dalam menuntaskan persoalan yang dinilai selalu menampakkan ketidakberpihakkan dengan cara membangun gerakan - gerakan untuk menolak disahkannya Omnibus Law ini.

Entah bagaimana nasib masa depan lingkungan dengan disahkannya Omnibus Law nanti, suatu kemunduran yang sangat disayangkan apabila dalil pembangunan serta peningkatan ekonomi tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan, pohon pohon asri yang menyediakan kesejukan akan berubah menjadi hutan hutan beton berasap oleh banyaknya aktivitas pembangunan tanpa disertai AMDAL.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendidikan Haruslah Kritis Tak Boleh Miris